Syarat & Ketentuan

e-OPen - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi

Versi 2.1.1 | Berlaku mulai 22 Mei 2026

1. Pendaftaran Akun Warga

1.1. Pendaftaran akun hanya dapat dilakukan oleh warga yang berdomisili di Kota Bekasi atau calon penduduk yang akan tinggal di Kota Bekasi.

1.2. Data yang dimasukkan (nama lengkap, tanggal lahir, alamat, nomor telepon, email, dll.) harus benar, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan.

1.3. Setiap warga hanya diperbolehkan memiliki satu akun aktif. Akun ganda akan ditolak atau dinonaktifkan.

1.4. Pendaftaran wajib menggunakan nomor telepon seluler Indonesia (operator resmi) yang aktif dan terhubung ke WhatsApp untuk keperluan verifikasi dan notifikasi.

2. Verifikasi Akun

2.1. Setelah mendaftar, akun akan berstatus pending dan harus diverifikasi oleh petugas Disdukcapil atau petugas kelurahan/kecamatan setempat.

2.2. Petugas berhak menolak pendaftaran jika data tidak sesuai dengan database kependudukan atau tidak memenuhi syarat.

2.3. Alasan penolakan akan disampaikan melalui email atau dashboard warga.

3. Penggunaan Layanan

3.1. Akun warga yang sudah aktif (status aktif) dapat digunakan untuk mengakses layanan administrasi kependudukan seperti:

  • Pengambilan nomor antrian online untuk pembuatan KTP-el, KK, Akta Kelahiran, Akta Kematian, KIA, dll.
  • Pengajuan perekaman KTP-el di kecamatan atau lokasi yang ditentukan.
  • Pengaduan layanan dan petugas.
  • Melihat riwayat layanan.

3.2. Warga dilarang menggunakan akun untuk tujuan yang melanggar hukum, seperti pemalsuan data, penyebaran informasi palsu, atau tindakan kriminal lainnya.

3.3. Setiap penggunaan akun sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemilik akun. Jangan bagikan kata sandi kepada siapa pun.

4. Data Pribadi dan Privasi

4.1. Data pribadi warga (NIK, nama, alamat, dll.) dilindungi sesuai dengan Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP).

4.2. Disdukcapil Kota Bekasi tidak akan membagikan data pribadi warga kepada pihak ketiga tanpa izin, kecuali untuk keperluan hukum atau pelayanan publik yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.

4.3. Warga berhak meminta penghapusan akun dan data pribadinya dengan mengajukan permohonan tertulis ke Disdukcapil.

5. Kewajiban Pengguna

5.1. Menjaga kerahasiaan kata sandi dan segera melaporkan jika ada indikasi penyalahgunaan akun.

5.2. Tidak melakukan tindakan yang dapat merusak, mengganggu, atau membebani sistem e-OPen secara berlebihan.

5.3. Tidak menggunakan bot, script, atau alat otomatis lainnya untuk mengambil antrian atau data.

5.4. Mematuhi aturan antrian yang berlaku, termasuk datang tepat waktu sesuai jadwal yang dipilih.

6. Hak dan Kewajiban Disdukcapil

6.1. Menyediakan layanan antrian online dengan jadwal dan kuota yang telah ditentukan.

6.2. Memproses verifikasi akun dalam waktu paling lambat 2x24 jam kerja (kecuali hari libur nasional).

6.3. Menonaktifkan sementara atau permanen akun yang terbukti melanggar ketentuan.

6.4. Mengubah syarat dan ketentuan ini sewaktu-waktu dengan pemberitahuan melalui website atau email.

7. Sanksi Pelanggaran

Pelanggaran terhadap ketentuan di atas dapat dikenakan sanksi berupa:

  • Peringatan tertulis.
  • Pemblokiran akun sementara (misal 7-30 hari).
  • Penghapusan akun permanen.
  • Pelaporan kepada aparat penegak hukum jika terbukti melakukan tindak pidana (misal pemalsuan data, pencurian identitas).

8. Perubahan Aturan

Disdukcapil Kota Bekasi berhak mengubah isi aturan ini kapan saja. Perubahan akan diumumkan di halaman ini dan dianggap berlaku sejak tanggal pengumuman. Pengguna disarankan untuk membaca ulang aturan secara berkala.