Panduan untuk Warga

Sistem Informasi Pelayanan Publik Online & Terintegrasi | Panduan Lengkap bagi Warga Kota Bekasi (Tanpa Menggunakan NIK)

Daftar Isi

1. Registrasi Akun

Untuk menggunakan layanan, Anda harus mendaftar terlebih dahulu. Data yang dimasukkan akan tersimpan dengan aman di sistem. Sistem ini tidak memerlukan NIK sebagai identitas; kami menggunakan ID pengguna unik internal.

Data yang diperlukan:

  • Nama pengguna (username) – pilih nama unik untuk login.
  • Kata sandi – minimal 8 karakter, gunakan kombinasi huruf dan angka.
  • Nama lengkap, tempat & tanggal lahir, jenis kelamin.
  • Alamat lengkap, RT/RW, kecamatan dan kelurahan – pilih sesuai domisili.
  • Nomor telepon dan email (opsional namun disarankan).

Setelah mendaftar, akun Anda akan dalam status menunggu verifikasi. Petugas kelurahan/kecamatan akan memeriksa data Anda. Jika disetujui, Anda bisa langsung login. Jika ditolak, Anda akan mendapat alasan penolakan.

📌 Pastikan data diri Anda benar dan belum terdaftar sebelumnya. Data yang valid mempercepat proses verifikasi.

2. Login & Keamanan Akun

Gunakan username dan kata sandi yang sudah didaftarkan. Sistem akan mencatat waktu dan alamat perangkat Anda setiap kali login.

  • Jika gagal login sebanyak 5 kali, akun Anda akan terkunci sementara untuk keamanan.
  • Akun hanya bisa login jika sudah diverifikasi dan berstatus aktif.
  • Selalu logout setelah selesai menggunakan fasilitas di komputer umum.
🔐 Lupa kata sandi? Klik "Lupa Kata Sandi" pada halaman login. Kami akan memverifikasi data diri Anda tanpa perlu NIK.

3. Melihat Layanan & Inovasi

Di menu Layanan dan Inovasi, Anda dapat melihat berbagai jenis pelayanan yang tersedia, seperti:

  • KTP Elektronik (hilang/rusak, perubahan data, perekaman baru)
  • Kartu Keluarga
  • Kartu Identitas Anak (KIA)
  • Akta Kelahiran & Akta Kematian
  • Layanan inovatif seperti jemput bola ke sekolah, layanan malam, mobil pelayanan, dll.

Setiap inovasi menampilkan informasi: tempat layanan, kuota harian, hari dan jam operasional, serta persyaratan yang harus dipenuhi. Layanan tidak memerlukan NIK, cukup menggunakan nomor registrasi akun Anda.

4. Mengambil Antrian Online

Ikuti langkah-langkah berikut untuk mengambil nomor antrian:

  1. Login ke akun Anda.
  2. Pilih Inovasi Layanan yang diinginkan, lalu pilih sub-layanan (jika ada).
  3. Sistem akan menampilkan sisa kuota untuk tanggal tersebut. Pilih tanggal kedatangan.
  4. Klik tombol “Ambil Antrian”. Anda akan mendapat nomor antrian otomatis.
  5. Simpan kode unik (QR) yang muncul. Kode ini akan dipindai petugas saat Anda datang.
  6. Antrian Anda tercatat dengan status “menunggu”.
💡 Perhatikan jam pengambilan antrian dan kuota harian. Jika kuota habis, Anda tidak bisa mengambil antrian di hari itu.

5. Upload Persyaratan

Setelah berhasil mengambil antrian, Anda diwajibkan mengunggah dokumen persyaratan (jika ada). Caranya:

  • Buka daftar antrian Anda di Dashboard.
  • Klik tombol “Upload Persyaratan” untuk setiap dokumen yang dibutuhkan.
  • Pastikan file berformat JPG atau PNG (maksimal 2MB).
  • Unggah sebelum waktu pelayanan tiba.

Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen Anda saat tiba di loket. Dokumen tidak perlu mencantumkan NIK, cukup data diri lain yang relevan.

6. Memantau Status Antrian

Anda dapat melihat perkembangan antrian melalui Dashboard. Status yang mungkin muncul:

StatusPenjelasan
MenungguAntrian sudah diambil, Anda belum dipanggil.
DipanggilPetugas memanggil nomor Anda. Segera menuju loket.
DilayaniAnda sedang dilayani petugas.
SelesaiLayanan telah selesai.
BatalAntrian dibatalkan (biasanya karena tidak hadir atau dokumen tidak lengkap).

Setiap kali status berubah menjadi “Dipanggil”, Anda akan mendapat notifikasi di layar (jika mengizinkan) dan di menu notifikasi.

7. Membuat Pengaduan

Jika Anda mengalami kendala atau ketidaknyamanan terkait pelayanan, Anda dapat menyampaikan pengaduan melalui sistem:

  • Pilih menu Pengaduan di Dashboard.
  • Pilih kategori pengaduan (misal: petugas, tempat pelayanan, gratifikasi).
  • Tulis judul dan isi pengaduan dengan jelas. Anda bisa melampirkan foto/bukti.
  • Klik kirim. Status awal pengaduan adalah “Diproses”.
  • Petugas akan menindaklanjuti dan mengubah status menjadi “Selesai” atau “Ditolak” beserta alasan.

Anda akan mendapat notifikasi setiap ada perubahan status pengaduan. Pengaduan bersifat anonim tanpa mengharuskan NIK.

8. Notifikasi

Sistem akan mengirimkan pemberitahuan penting kepada Anda, misalnya:

  • Akun berhasil diverifikasi atau ditolak.
  • Antrian Anda dipanggil.
  • Pengaduan Anda selesai diproses.
  • Informasi lain dari petugas.

Notifikasi dapat dilihat di ikon lonceng pada Dashboard. Anda juga bisa mengaktifkan notifikasi browser untuk mendapatkan peringatan real-time.

9. Pemecahan Masalah Umum

MasalahSolusi
Tidak bisa login padahal sudah registrasiPastikan akun sudah diverifikasi oleh petugas. Cek email atau notifikasi. Jika belum, hubungi kelurahan setempat.
Antrian tidak tersediaKemungkinan kuota harian sudah habis atau di luar jam pengambilan. Coba lagi di hari berikutnya atau pilih inovasi lain.
Upload file gagalPeriksa ukuran file (maksimal 2MB) dan format (JPG/PNG). Coba gunakan koneksi internet yang stabil.
Notifikasi tidak munculPastikan browser Anda mengizinkan notifikasi. Cek juga menu Notifikasi di Dashboard.
Kode QR tidak terdeteksiPastikan kecerahan layar cukup. Tunjukkan QR code kepada petugas dengan jelas.

Jika masalah berlanjut, silakan hubungi petugas Disdukcapil melalui nomor layanan yang tersedia di halaman kontak.

10. Lupa Password (Reset via Data Diri)

Jika Anda lupa kata sandi, Anda dapat mengatur ulang password secara mandiri dengan langkah berikut:

  1. Pada halaman Login, klik tautan “Lupa Password?”.
  2. Masukkan Nama Lengkap, Email terdaftar, dan Nomor Telepon (sesuai data saat registrasi). Tidak perlu NIK.
  3. Isi kode verifikasi (captcha) yang ditampilkan.
  4. Klik tombol “Verifikasi & Lanjutkan”. Jika data cocok, sistem akan langsung menampilkan form “Atur Password Baru”.
  5. Masukkan password baru (minimal 6 karakter) dan konfirmasi.
  6. Klik “Simpan Password Baru”. Password Anda akan segera diubah.
  7. Setelah berhasil, Anda akan diarahkan ke halaman login untuk masuk dengan password baru.
⚠️ Catatan Penting:
  • Pastikan data yang dimasukkan persis sama dengan data saat pendaftaran (termasuk format nomor telepon, boleh dengan awalan 0 atau 62).
  • Jika data tidak cocok, Anda tidak akan bisa melanjutkan. Silakan hubungi petugas kelurahan/kecamatan untuk bantuan.
  • Proses reset password tidak mengirimkan tautan melalui email/WhatsApp demi keamanan dan kemudahan.

🔒 Tips keamanan: Gunakan password yang kuat dan jangan bagikan kepada siapa pun.